Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Polisi mengamankan
RE (31) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), yang bekerja sebagai sopir.
Pelaku menggelapkan dua sepeda motor. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digelapkan tersangka sebagai barang bukti (BB), Sabtu (9/1/2021).
Pasalnya pria yang sehari – hari berprofesi sebagai sopir ini diamankan di Kota Palangka Raya, Kalteng karena sudah dua kali melakukan penggelapan sepeda motor milik korbannya yang terjadi pada bulan November 2020 dan Desember 2020.
“Untuk aksi yang pertama dilakukan oleh pelaku pada Selasa (3/11/2020) di sebuah rumah yang berada di Jalan Ahmad Wongso, Rt 25, Kelurahan Madurejo. Awal mulanya pelaku ini berdalih meminjam sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol KH 3461 WE kepada korban dengan alasan mengambil tali tambang truck, namun sampai dengan diamankan tidak ada mengembaikan sepeda motor yang dipinjamnya tersebut,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatrskrim AKP Rendra Aditya Dani.
Selanjutnya, sambung Rendra, pelaku kembali melancarkan aksinya yang kedua pada Senin (29/12/2020) pukul 19.00 WIB dengan cara mendatangi rumah korban yang juga merupakan bengkel vulkanisir untuk membeli ban.
“Saat akan melakukan pembayaran, pelaku ini berdalih uang yang dibawanya kurang kemudian meminta diantarkan ke rumah istrinya untuk mengambil uang. Sesampainya di sebuah rumah pelaku mengatakan bahwa istrinya sedang tidak ada di rumah, lalu meminjam sepeda motor jenis Honda Vario warna merah dengan nopol AA 5669 CB untuk menjemput istrinya, namun sampai diamankan sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan oleh pelaku,” tambah Kasat.
Selain itu, tambah Kasat, satu unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam yang digelapkannya pada November 2020 lalu sempat dijual kepada seseorang berinisial AS (34) yang beralamat di Kecamatan Pangkalan Banteng dan sudah berhasil diamankan juga oleh Satreskrim Polres Kobar
“Sudah kami dalami dan periksa terhadap pelaku guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Kasat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.(yusbob)