
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Arief Asrofi. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat — Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), H. Arief Asrofi, menyoroti lemahnya sistem pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang bersumber dari APBN maupun APBD. Menurutnya, kurangnya pengawasan ini menjadi celah terjadinya penyelewengan dan ketidakefisienan dalam pelaksanaan proyek pembangunan di tingkat desa.
Arief menilai, meskipun pemerintah desa memiliki kewenangan luas sesuai Undang-Undang Desa, kelemahan kapasitas perangkat desa dan minimnya peran pengawas dari tingkat BPD, kecamatan, hingga inspektorat, membuat pengelolaan anggaran rawan disalahgunakan. “Kalau dibiarkan, dana desa justru menjadi ladang masalah, bukan sarana kesejahteraan,” ujarnya, Senin (7/7/2025).
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam setiap proyek pembangunan desa. Keberadaan papan proyek menjadi salah satu indikator transparansi yang harus dipenuhi. Arief menyebut banyak proyek di lapangan yang mengabaikan hal ini, sehingga masyarakat tidak tahu detail penggunaan anggaran.
“Masyarakat harus tahu kemana uang itu mengalir. Tanpa papan informasi, warga hanya bisa menduga-duga. Itu melanggar aturan, karena keterbukaan adalah kewajiban, bukan pilihan,” kata politisi Partai Golkar itu.
Arief juga menegaskan, BPD seharusnya tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar berperan aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan desa. Jika BPD tidak berfungsi, pengawasan menjadi tumpul, dan praktik penyelewengan bisa dibiarkan.
DPRD, menurutnya, siap menjalankan fungsi pengawasan. Namun, ia mengajak media, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen publik untuk ikut serta memantau agar penggunaan dana desa tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga desa. (Yus/K2)







