oleh

Penanganan Tipikor Jadi Prioritas Kerja Kajari Lamandau

Bayu Harisma

Kotawaringin News, Lamandau – Penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) menjadi salah satu prioritas kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau, Rachmad Surya Lubis.

Pria kelahiran Medan 43 tahun silam itu menilai, penanganan tipikor menjadi prioritas Kejari Lamandau karena tindak pidana tersebut masuk dalam salah satu perkara dengan kategori ‘extraordinary crime’, atau perkara pidana luar biasa.

“Tipikor ini kan masuk kategori extraordinary crime, Kejaksaan sebagai salahsatu lembaga peradilan tentu berkewajiban untuk menangani perkara ini secara khusus, tentu tanpa mengenyampingkan perkara lainnya,” ujar dia saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (25/3/2019).

Tipikor, sebut mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng itu, sangat merugikan masyarakat dan negara baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan yang juga luar biasa, seperti terhambatnya proses pembangunan daerah.

Bertugas di kabupaten Lamandau sejak November 2018 lalu, Rachmad Surya Lubis juga mengaku telah menjalani adaptasi dengan cukup baik. Tak hanya itu, dia juga mengaku Kejaksaan Negeri Lamandau tengah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan (Puldata dan pulbaket) atas beberapa dugaan tindak pidana korupsi di Bumi Bahaum Bakuba ini.

Selebihnya, pria yang juga pernah menjadi Kepala Seksi Penyidikan di Kejati Riau itu juga memastikan bahwa Kejari Lamandau di bawah kepemimpinannya akan memaksimalkan upaya preventif dan persuasif dalam pencegahan tipikor, slahsatunya dengan memaksimalkan peran kejaksaan dalam Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Sementara itu, dalam melakukan pembenahan internal, Kejari Lamandau juga mengaku sedang berupaya mewujudkan zona integritas, hal itu sebagai upaya mewujudkan reformasi birokrasi agar Kejaksaan betul-betul menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK dan WBBM).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed