
Ilustrasi jaga jarak/Iwan Rahmansyah
Kotawaringin News, Nasional – Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) khususnya di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.
PSBB Jawa dan Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Keputusan PSBB tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui “Video Conference” yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik “Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi” di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa dan Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan,” ujarnya.
Empat parameter yang telah ditentukan antara lain, tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan dibawah nasional sebesar 82 persen.
Selanjutnya, kasus aktif dibawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian RS untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen.
Berikut Penerapan pembatasan secara terbatas yang berlaku selama PSBB Jawa-Bali
Work From Home 75 %.
Belajar mengajar secara daring.
Jam operasional di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB
Kapasitas restoran 25 persen
Tempat ibadah hanya 50 persen
Fasilitas umum dan kegiatan sosial dihentikan sementara
Pengaturan kapasitas dan jam operasi moda transportasi
Adapun kegiatan yang diizinkan beroperasi penuh yakni, terkait pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dan kegiatan konstruksi.(Ir)










