Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah Asli Masyarakat

banner 468x60

Kotawaringin News, Nasional – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi merilis aturan baru terkait bukti kepemilikan tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

banner 336x280

Beleid tersebut ujar Sofyan bertujuan untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Menteri Sofyan menambahkan, untuk bisa mewujudkan sertipikat elektronik ini instasi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat-el.

Sertifikat tanah asli yang dipunyai oleh setiap individu pemilik, nantinya tidak lagi tersimpan di rumah, tetapi wajib diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini adalah BPN.

Dari sisi aspek hukum, rakyat berhak menyimpan sertifikat asli yang telah diterbitkan. Hak ini tidak boleh hapus.

Dengan demikian, hal lainnya yakni sertifikat elektronik, warkah tanah dan lain-lain dalam bentuk elektronik adalah pelengkap dan memudahkan data base tanah. (Ir)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *