
Ilustrasi penutupan tempat wisata/Iwan Rahmansyah
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memutuskan untuk memperpanjang penutupan kawasan wisata hingga 1 Februari 2021.
Kebijakan perpanjangan masa penutupan objek wisata tersebut dilakukan karena Kabupaten Kotawaringin Barat masih berada di zona merah penyebaran Covid-19, Kamis (27/1/2021).
“Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 440/2/PEM 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19”.
“Keputusan tersebut diambil pemerintah daerah melalui pembahasan dengan pejabat Pemkab dan sejumlah OPD,” kata Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah.
Dalam surat edaran tersebut bukan hanya kawasan wisata pantai yang diperpanjang masa penutupannya, namun juga wisata alam, kebun, kolam renang, dan tempat karaoke.
“Kebijakan ini memang akan membawa dampak ekonomi bagi pelaku pariwisata. Namun berangkat dari keinginan yang sama, kebijakan tersebut bertujuan untuk menekan pandemi dan agar masyarakat dapat menjalani kehidupan normal kembali,” terangnya.
Penambahan kasus dan kematian akibat Covid-19 yang terbilang tinggi menjadi bahan pertimbangan untuk memutuskan perpanjangan masa penutupan wisata itu.
Ia menegaskan bahwa pembukaan kembali kawasan objek wisata bisa dilakukan tergantung kondisi epidemiologi Covid-19 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Menurutnya sosialisasi perpanjang penutupan objek wisata telah dilakukan kepada para pengelola objek wisata secara bertahap. “Pembukaan objek wisata akan kita umumkan dengan catatan menunggu situasi kedepannya,” tegasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Bupati, dalam kondisi pandemi saat ini pemerintah daerah lebih mementingkan kesehatan masyarakat dan konsekuensinya pendapatan asli daerah berkurang.
Namun hal itu akan diatasi dengan kebijakan yang lainnya, salah satunya dengan refocusing penggunaan anggaran, pungkasnya. (yusbob)







