
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Polsek Kapuas Timur berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan di warung milik korban IR (32) Jl. Trans Kalimantan km. 12,5 Desa Anjir Serapat Tengah Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. Sabtu (3/9/2020) pukul 07.00 WIB.
Pelaku tersebut yaitu MI (26) warga Jl. Trans Kalimantan Km. 14 Handel Kaderi Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
AKBP Manang Soebeti, S.I.K. M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Timur IPTU Siti Rabiyatul A. S.H., M.M. menyampaikan hasil keterangan korban RI kejadian pada hari sabtu (3/9/2020) pukul 01.30 dini hari saat korban dan istrinya sedang tidur, pelaku melakukan aksinya dengan merusak dinding warung korban.
Kemudian pelaku menuju kamar korban dan membuka lemari penyimpanan uang korban, “Saat mengambil uang milik korban, istri korban terbangun dan meneriakin pelaku maling. Pelaku yang kaget, langsung lari keluar melewati pintu dapur warung korban namun sempat membawa sejumlah uang korban dari dalam bakul tempat korban menyimpan uangnya,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 650.000,- dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Timur. Dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu buah papan kayu hutan dengan ukuran panjang 85 cm dan lebar 12 cm, satu buah sandal warna abu-abu merk adidas dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash Warna Biru.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” akhirnya. (wen)








