Pejabat Dinas Pertanian Kobar Diperiksa Mabes Polri

banner 468x60

Tumarno

Kotawaringin News, Pangkalan Bun – Salah seorang pejabat di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Pertanian (DTPHP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), diperiksa penyidik Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Palangka Raya, Kamis (10/1/2019). 

banner 336x280

Informasi yang dihimpun kotawaringinnews.co.id pemeriksan tersebut berkaitan dengan sengketa lahan di belakang DTPHP Kobar. Dimana, permasalahan perebutan hak milik lahan seluas kurang lebih 10 hektare itu berbuntut pada dilaporkannya Bupati Kobar Hj Nurhidayah ke Mabes Polri. Sebagai pelapor adalah para ahli waris Brata Ruswanda, melalui kuasa hukumnya Komaruddin Simanjuntak SH.

Saat dimintai konfirmasi, Kepala DPTHP Kobar H Kamaludin tidak membantah bahwa ada salah seorang stafnya yang dipanggil Mabes Polri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi di Polresta Palangka Raya. 

“Hanya sebagai saksi. Sebenarnya suratnya ditujukan kepada kepala dinas pertanian dan peternakan, tapi dinas peternakan kan sudah terpisah, jadi kita mengutus pegawai kita yang tahu soal permasalahan itu,” kata Kamaludin, dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kamis (10/1/2019).

Sekedar diketahui, bahwa Kamaludin tidak tersangkut dan tidak mengetahui persis sengketa lahan tersebut karena ia belum lama menjabat sebagai Kepala DTPHP Kobar. Permasalahan terjadi bukan pada masa jabatannya.

Lebih lanjut Kamaludin mengungkapkan, pihaknya mengutus Kepala Bidang Sarpras DPTHP, Suryati, untuk mewakili panggilan Mabes Polri. 

Tak hanya pejabat Pemkab Kobar, sejumlah pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kobar juga turut diperiksa sebagai saksi. Hal itu diakui oleh salah seorang pegawai BPN Kobar saat dibincangi kotawaringinnews.co.id. Sayangnya, Kepala BPN Kobar belum bisa ditemui dan dimintai keterangan lebih rinci.

Sementara itu, berdasarkan pernyataan dari kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, bahwa laporan tersebut merupakan buntut somasi dari pihak ahli waris terhadap Bupati Kobar Hj Nurhidayah untuk mencabut pagar dan plang papan nama kepemilikan yang dipasang oleh Pemkab Kobar di atas lahan tersebut. Namun, Hj Nurhidayah atas nama Pemkab Kobar tidak mengindahkan hal tersebut, sehingga berbuntut kepada proses hukum.

Pasalnya, tidak ada kekuatan Pemkab Kobar untuk menguasai lahan tersebut karena tidak ada putusan resmi dari lembaga hukum yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik Pemkab Kobar. Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) hanya menyatakan menolak permohonan ahli waris. Dan proses hukum masih terus berjalan. Ahli waris masih memiliki surat adat terkait kepemilikan lahan tersebut, yang dikeluarkan oleh kepala kampung pada masa itu. (gza)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *