
Foto: Anggota DPRD Seruyan Bejo Ryanto. (Yasir)
Kotawaringin News, Seruyan – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengimbau kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah untuk mempertimbangkan asas pertanggungjawaban kepada masyarakat di desa binaannya.
Anggota DPRD Seruyan Bejo Ryanto mengatakan, dalam kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur dengan Poktan Desa Pematang Limau, Kecamatan Seruyan Hilir sudah semestinya PT Baratama Putra Perkasa (BPP) bersikap transparan.
“Jangan sampai, PBS yang bersangkutan terkesan membiarkan sengketa lahan ini berkelanjutan. Bagi kami, ini sama saja mengadu sesama masyarakat,” katanya, Selasa (30/5).
Ia mengungkapkan, bahwa dirinya juga miris ketika mengetahui bahwa uang tali asih yang diberikan PT BPP kepada masyarakat Kabupaten Seruyan hanya sebesar Rp 750 ribu rupiah per hektar.
“Ini sangat tidak adil, menurut kami. Oleh karena itu, kami menghimbau agar PBS yang bersangkutan seyogyanya memberikan harga yang layak pada jasa masyarakat,” pungkasnya. (Ys)







