
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Tengah beserta Anggota Koramil 1011-10 Pujon Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prop. Kalteng, melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan covid-19. Jumat (16/10/2020) malam.
Aiptu Catur Lancar B. Yang memimpin kegiatan tersebut menyampaikan Operasi Yustisi sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Tengah.
“Kami mengunjungi tempat-tempat yang sering berkumpul anak muda di Desa Pujon Rt. 06 Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Propinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya pada hari sabtu (17/10/2020) pagi.
Catur menambahkan tim gabungan memberikan teguran kepada pelanggar yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, “kami juga menyampaikan sanksi bsgi pelanggar protokol kesehatan bisa berupa denda maupun sanksi bakti sosial,” terangnya.
Adapun maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut untuk meminimalisir bertambahnya korban wabah covid-19, oleh sebab itu tim patroli gabungan Polsek dan Koramil Kapuas Tengah merasa perlu dilaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan untuk menertibkan masyarakat. (wen)









