
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Patroli gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhunungan melaksanakan patroli penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kapuas, Minggu (28/3/2021) pagi.
Setelah sebelumnya melakukan apel kesiapan di halaman Mako Polres Kapuas yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., Tim gabungan bergerak menuju Posko PPKM Kel. Selat Hilir dan Posko PPKM Kel. Selat Dalam.
Wakapolres Kapuas mengatakan bahwa kegiatan patroli gabungan ini rutin dilakukan untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro demi mencegah penyebaran Covid-19.
Selain melaksanakan kegiatan patroli, lanjutnya, tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan sekaligus juga menggelar operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di depan Posko PPKM Kel. Selat Dalam dengan sasaran pengguna jalan yang tidak mematuhi prokes Covid-19.
“Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut masih saja ditemukan warga yang tidak menggunakan masker, ini sangat disayangkan mengingat Covid-19 masih belum berakhir,” ungkap Iqbal.
“Kami berikan teguran secara lisan kepada warga yang melanggar prokes dan kami berikan sanksi berupa tindakan push up, gunanya adalah untuk menimbulkan efek jera dan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi,” tutupnya. (ver)










