Patroli Gabungan Berikan Sosialisasi Perbup ke Fasilitas Kesehatan dan Fasilitas Angkutan Umum

Kotawaringin News, Polres Lamandau – Terus mensosialisasikan Peraturan Bupati Lamandau No. 73 th 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan kpd seluruh warga Kab. Lamandau dilakukan oleh Unit Kecil Lengkap (UKL) II (dua) yang dipimpin oleh KA UKL II AKP RUSNI dan Padal IPDA IDA BAGUS ARTAWAN bersama TNI dan Pemda Lamandau, Rabu (9/9/2020) pagi.

AKP Rusni mengatakan, sosialisasi tentang Peraturan Bupati Lamandau tersebut dilakukan di tempat pelayanan kesehatan yaitu Puskesmas dan RSUD Kab. Lamandau, Serta di layanan transprotasi umum Bus dan travel Kota Nanga Bulik.

“kewajiban disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, wajib selalu di lakukan, Dalam perbup tersebut akan ada sanksi apabila dilanggar,” pungkasnya.

Ditambahkan Ka UKL, kegiatan ini sebagai edukasi kepada masyarakat dan Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Lamandau. (dbm/BH/K2)