Operasi Yustisi Polsek Teweh Timur, Pelanggar Disanksi Mengucapkan Pancasila

Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Polsek Teweh Timur lakukan Operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Operasi yustisi covid-19 dan penertiban penggunaan masker dilaksanakan di Warung Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Jumat siang (18/9/2020).

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma , S.I.K melalui Kapolsek Teweh Timur Iptu Endang Supriyatno mengatakan dalam Operasi Yustisi Covid 19
mengatakan pendisiplinan berupa operasi yustisi covid-19 kami lakukan secara mobile dengan tujuan untuk pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19 dan berikan sanksi apabila diketemukan pelanggar.

” Kami Memberikan himbauan dan mengingatkan kepada masyarakat pentingnya menerapkan protokol Kesehatan Covid 19,”ujarnya

“Dalam operasi yustisi ini, kami memberikan imbauan kepada masyarakat yang belum menggunakan masker dan mensosialisasikan Perbub Barut No. 39 th 2020. Namun, apabila tetap melanggar maka akan kami berikan teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial berupa mengucapkan PANCASILA,” tutupnya.(Nin/den/K3)