
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Jajaran Kepolisian Sektor Pulau Petak Polres Kapuas Polda Kalteng, menggelar operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di pasar mingguan Desa Sei Tatas Hilir Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas, Kalteng, Selasa (6/10/2020).
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H. dan didampingi anggota Polsek Pulau Petak dan staf kantor Kec. Pulau Petak.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H. menjelaskan, kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dalam operasi yustisi hari ini, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada warga agar wajib menggunakan masker bila keluar rumah selain memberikan teguran kepada warga yang ditemukan tidak menggunakan masker,” jelas Ipda Nur Rokhim.
Lebih lanjut, kata Kapolsek tujuan operasi yustisi agar masyarakat selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan teratur mmakai masker demi mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di kec. Pulau Petak. (ver)









