Kotawaringin News, Polres Sukamara –Polres Sukamara beserta Polsek jajaran melaksanakan operasi Yustisi berdasarkan peraturan Bupati Sukamara Nomor 24 tahun 2020 tentang pedoman adaptasi kebiasaan baru pada kondisi pandemi covid 19.
Kapolsek Permata Kecubung IPDA Darto memimpin langsung pelaksanaan operasi yustisi di Kecamatan Permata Kecubung yang bertepatan di Jalan Ajang – Laman Baru, Permata Kecubung,Sukamara, Kalteng, Rabu (16/09/2020) Pukul 09.15 Wib.
OPerasi yustisi ini ditujukan kepada warga pengguna jalan yang tidak menggunakan masker dan akan diberikan sanksi berupa teguran serta gerakan push up , kemudian di berikan masker secara gratis.
“Pemberian teguran baik berupa teguran lisan maupun sanksi berupa push ini, bertujuan untuk memngingatkan warga agar selalu patuh dan menerapkan protokol kesehatan guna memutus penyebaran covid 19” Jelas Kapolsek. (AL/den/K3)