
KNews, Polres Gunung Mas – Polsek Kahayan hulu Utara (Kahut) Polres gunung mas (Gumas) melakukan Operasi Yustisi tentang Pembatasan Waktu Kegiatan Masyarakat untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19 serta melakukan bagi-bagi masker gratis kepada masyarakat di Jalan Damang Pijar Kelurahan Tumbang Miri Kecamatan Kahut. Rabu, (14/4/2021) pagi
Untuk Sasaran pelaksanaan operasi yustisi kali ini para pengendara yang melewati Jalan Damang Pijar di Kelurahan Tumbang Miri.
Polsek Kahut akan membagi-bagikan masker kepada pengguna jalan atau pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker, sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dalam upaya untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19.
Kapolres Gumas AKBP RUDI ASRIMAN S.I.K Melalui Kapolsek Kahut Ipda A. A. Gede Raka Sumiartha mengatakan Kami akan terus mengimbau untuk masyarakat yang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker agar selalu patuhi protokol kesehatan, karena disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan merupakan langkah awal dalam mencegah penyebaran virus Covid-19”
“Dalam Ops Yustisi hari ini terdapat jumlah pelanggar tidak memakai masker sebanyak 20 orang dan diberikan teguran lisan dan jumlah masker yang di bagikan kepada pelanggar atau pengendara yang lewat sebanyak 20 masker” ungkap kapolsek










