
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Polsek Basarang Polres Kapuas laksanakan penertiban masker dalam rangka ops yustisi di Jl. Trans Kalimantan Desa Tambun Raya Kec. Basarang Kab. Kapuas, Kalteng. Sabtu (17/10/2020) Siang.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut adalah Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Warga masyarakat, di minta untuk tetap konsisten dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid 19 seperti menyiapkan tempat cuci tangan, penyemprotan disinfektan, membuat imbauan wajib masker dan lain sebagainya.
Adapun sasaran Operasi Yustisi tersebut diperuntukkan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan memberikan masker untuk di gunakan selama di luar rumah.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Basarang Ipda Suruto,S.H., mengatakan, kegiatan tersebut masih ditemukan warga yang tdk menggunakan masker.
“Diberi himbauan penekanan untuk selalu menggunakan masker, menerapkan Protokol Kesehatan yaitu Cuci Tangan dan jaga Jarak, untuk sementara dikasih peringatan dan diberikan bantuan masker, dan apabila perbuatannya di ulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa merupakan Denda maupun saksi kerja bakti sosial baik kepada warga tersebut.” Ucap Kapolsek. (Des)









