
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Tengah Polres Kapuas Polda Kalteng beserta Anggota Koramil 1011-10 Pujon Kapuas Tengah dan Sat Pol-PP Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalteng melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Tengah. Rabu (30/9/2020) malam.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Kapuas Tengah Ipda Achmad Saepudin, anggota Polsek Kapuas Tengah sebanyak 4 personil, Koramil 1011-10 Kapuas Tengah dan Pol PP Kecamatan Kapuas Tengah.
Dalam kegiatan tersebut Tim gabungan memberikan Teguran kepada pelanggar yang tidak memakai masker serta membagikan masker kepada Masyarakat.
Maksud dan tujuan kegiatan Operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“kegiatan operasi ini memberikan imbauan dan edukasi tentang merebaknya penyakit yang menular dan memberikan imbauan agar tetap tenang menyikapi masalah virus covid-19,” ujar Kapolsek kapuas Tengah AKP Ahmad Supian, S.Sos.
AKP Supian menambahkan, warga Kapuastengah juga diminta tetap memakai masker saat beraktivitas. (Or)









