
Kotawaringin News, Polres Sukamara – Jajaran Polsek Permata Kecubung Polres Sukamara Polda Kalteng, kembali melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di wilayah hukum Polsek Permata Kecubung, Sukamara, Kalteng. Rabu (14/10/2020).
Operasi ini, dipimpin Kapolsek Permata Kecubung Ipda Darto bersama Anggota Polsek Permata Kecubung, anggota Koramil, Sat Pol PP serta unsur Muspika Kecamatan Permata Kecubung.
“Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sukamara Nomor 24 Tahun 2020, kami beserta unsur terkait, akan terus melakukan Operasi Yustisi dalam rangka Penerapan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sehingga nantinya masyarakat terhindar dari Covid 19,” ujar kapolsek.
Dalam operasi Yustisi ini pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis maupun lisan.
Tujuan operasi ini, guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan dalam masa Pandemi Covid – 19, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Wilkum Polsek Permata Kecubung. (AL)










