Kotawaringin News, Polresta Palangka Raya – Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang tergabung dalam Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli dan Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) kembali menggelar Operasi Yustisi, Senin (21/09/2020) sore.
Iptu Banar Loman Harto Kanit SPKT Polresta Palangka Raya Polda Kalimantan Tengah selaku Perwira Pengendali mengatakan, kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes.
Banar menambahkan, kegiatan yang dimulai pada Pukul 16.30 WIB tersebut berlangsung di Jalan Rta Milono traffict light simpang Jalan Mahir Mahar lingkar luar Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada kegiatan operasi yang digelar hingga Pukul 19.30 WIB tersebut, petugas menindak 36 orang yang melanggar Prokes karena tidak menggunakan masker saat melintas di lokasi.
“19 orang membayar denda administratif ditempat, 1 orang membayar denda di Bank dan 16 orang melaksanakan sanksi kerja sosial,” tandasnya. (bib/den/K3)