
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Wilayah Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, melakukan Razia Jam Malam dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (prokes) pada Sabtu (24/4/2021) Malam.
Terkait hal itu, Kasiop Satpol PP Kobar, Rois menerangkan bahwa operasi disiplin prokes tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Protkes gabungan dalam rangka PPKM di wilayah Kecamatan Arut Selatan dengan sasaran Kafe-kafe, Angkringan, agar tutup tepat pukul 21.00 wib.”
Rois melanjutkan, bahwa dalam operasi disiplin prokes tersebut, dilakukan oleh tim gabungan dari unsur TNI, Polri, Satop PP serta Damkar..
“Ini gabungan, oleh Koramil 1014-01/Arsel, Polsek Arsel, Satpol PP Kobar, Damkar Kobar sama pihak Kecamatan (Arut Selatan),” ujarnya.
Rois juga menjelaskan, bahwa untuk para pelanggar yang tidak menggunakan masker dalam operasi disiplin prokes tersebut, diberi imbauan serta diberikan masker secara gratis.
“Pelaksanaan berupa teguran dan edukasi protkes serta pemberitahuan kepada pengelola kafe agar pukul 21.00 harus tutup,” imbuhnya.
Sementara itu, khusus angkringan-angkringan para pembeli diatas jam 21.00 wib di sarankan bungkus dan di bawa pulang, kata Rois.
selain melakukan operasi disiplin prokes di wilayah Kecamatan Arsel, pihak kepolisian juga memberhentikan para pengendara yang diketahui tidak melengkapi surat berkendara dan memakai knalpot brong.
Kapolsek Arsel AKP Susilowati mengatakan, bahwa selain disiplin prokes, warga atau pengendara perlu memperhatikan surat kelengkapan berkendara, khususnya knalpot brong.
Sementara Danramil Arut Selatan Lettu Inf Faturrachman mengakatatan, Sinergitas ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang saat ini maaih melanda Kotawaringin Barat. (Yusbob)









