
Ilustrasi kekerasaan terhadap anak/pixabay.com
Kotawaringin News, Nasional – DC, seorang bocah lelaki berusia 12 tahun yang masih berstatus pelajar di Desa Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Bocah malang itu telah menjadi korban amoral, pencabulan selama berbulan-bulan.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh D, seorang pegawai negeri sipil (guru) berusia 41 tahun yang beralamat di Kelurahan Wakoko Lima, Desa Wakoko, Kabupaten Pasarwajo Kabupaten Buton.
AKP Dedi Hartoyo selaku Kasat Reskrim Buton Polsek S.Pi menjelaskan melalui pesan WhatsAppnya,
Kejadian tersebut terjadi di rumah korban sejak tahun 2018 hingga November 2021.
Didi menambahkan “Pelaku melakukan aksinya sebanyak 19 kali, terlapor berulang kali melakukan perbuatan cabul kepada korban.”
Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh terlapor yang datang ke rumah korban kemudian mengajak korban masuk ke dalam ruangan untuk menonton video porno di gawai miliknya.
Setelah korban menyaksikan video porno tersebut, terlapor mulai melakukan tindakan sodomi terhadap bocah tersebut.
Tindakan itu diulangi selama 19 kali
AKP Dedi Hartoyo kemudian menjelaskan terkait kejadian tersebut,
Pelapor selaku orang tua korban mengajukan keberatan meminta polisi memproses hukum pelaku.
Dia mengatakan: “Kami telah mengidentifikasi tersangka di Mako Polres Buton dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku juga keterangan tersangka dari saksi.”
Dedi juga menambahkan, pihaknya akan memeriksa saksi dan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mindik dilengkapi dengan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim Criminal Rays terhadap tersangka.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Buton. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun.” Pungkasnya. (Ir)










