Bayu Harisma
Kotawaringin News, Lamandau – Dari hasil penyidikan yang dilakukan, penyidik Polres Lamandau resmi menetapkan Torkis Rajaguguk (41) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Warga kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik itu dilaporkan ke Polres Lamandau oleh istrinya sendiri karena diduga telah menyetubuhi anak tirinya, AP, yang masih berusia 13 tahun.
Atas perbuatannya tersebut, Torkis teramcam hukuman 15 tahun penjara. Hal itu seperti yang disampaikan Kapolres Lamandau, AKBP. Andiyatna, S.i.k., melalui Kanit PPA, Bripka. Sutrisno, saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019).
“Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggenati undang-undang Nomor 1 taun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ungkapnya.
Dimana ancaman hukumannya, lanjut dia, yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. “Saat ini, kita sedang dalam proses melengkapi berkas. Setelah itu, akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, dihadapan penyidik, Torkis mengaku menyetubuhi anak tirinya lantaran gairah birahinya selalu timbul setiap melihat kemolekan tubuh anak tirinya yang semakin hari semakin beranjak dewasa.
Diketahui, kasus persetubuhan anak tiri itu terjadi pada 22 Desember 2018 lalu, tepatnya di kontrakan tempat tinggal tersangka dan keluarganya di desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya.