
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Modus baru Curanmor, dengan berpura-pura sepeda motor Mogok malah sepeda motor orang yang menolong dibawa Kabur saat bertukar tempat, sewaktu mendorong motor yang dikatakan Mogok, terjadi di Jalan Kembali depan toko alat tulis, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.(13/9/2020)
Dalam pengungkapan dan penindakan perkara tersebut berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka seorang laki-laki warga desa Sebamban Kecaamatan Mentaya Hilir Selatan dengan inisial SPRT (27 tahun), karena telah melakukan perbuatan tanpa hak mengambil barang milik orang lain (Pencurian) berupa 1 unit Spd Motor Yamaha R15 Nopol KH 6399 LN Warna putih biru beserta kunci kontaknya..
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dari laporan situasi kamtibmas yang dikirimkan oleh Kapolsek Ketapang Kompol. Thomas Tortet, S.Hut, S.I.K, melalui Kanit Reskrim Polsek Ketapang Ipda. Y. Sumarseno, membenarkan telah ada menangani tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Pelaku SPRT tersebut diatas, dimana kronologinya Sewaktu korban melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor sport Yamaha R15 Nopol KH 6399 LN (13/9/2020) sekitar jam 21.30 Wib, telah melihat Pelaku yang saat itu sedang mendorong sebuah sepeda motor Honda Supra tanpa TNKB, karena kasihan Korban menawarkan bantuan untuk mendorong dengan menggunakan sepeda motornya, akan tetapi Pelaku meminta kepada Korban untuk bertukar sepeda motor, dengan alasan biar Pelaku saja yang bertugas untuk mendorong, tanpa menaruh curiga dengan lugunya Korban bersedia, dan setelah saling tukar Pelaku menghidupkan Sepeda Motor Yamaha R15 milik Korban, namun alih-alih mendorong sepeda motor yang dikatakan mogok, saat itu Pelaku SPT langsung menancap gas membawa Kabur sepeda motor Yamaha R15 milik Korban yang berniat menolong tadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Polsek Ketapang (18/9/2020) diperoleh informasi tentang kebaradaan Yamaha R15 milik korban ada di desa Sebamban Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, yang ditindak lanjuti Anggota Polsek Ketapang di Back Up Anggota Polsek Jaya Karya, akhirnya Pelaku SPRT berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Ketapang beserta Barang Bukti berupa sepeda motor sport Yamaha R15 Nopol KH 6399 LN, sampai dengan saat ini pelaku SPRT masih dalam pemeriksaan Intensif guna pengembangan lebih lanjut. (ton-sam/den/K3)










