
HF (23) pengangguran yang nekat menjual sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kobar.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Nekat jual sabu pemuda pengangguran HF (23), warga Jalan Abdul Ancis Rt. 09, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diamankan Satresnarkoba Polres Kobar pada Jumat (12/02/2021) pukul 00.30 WIB.
HF diciduk lantaran kerap melakukan transaksi disekitar wilayah Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Nasir, saat dikonfirmasi padaJumat (12/02/2021) pukul 14.00 WIB, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelaku kami amankan setelah pesonel Satresnarkoba Polres Kobar melakukan penyelidikan terhadap pelaku yg diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Dan tepatnya pada hari Jumat (12/2) pukul 00.30 Wib terlapor diamankan di TKP saat hendak melakukan transaksi narkotika,” terang Nasir.
Dia menambahkan, saat dilakukakan penggeledahan badan ditemukan dalam saku celana bagian depan sebelah kanan berupa satu unit Handphone merk Samsung warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 150 ribu.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua buah plastik klip didalamnya terdapat serbuk warna putih didug sabu dengan berat kotor 2,84 gram yang ditutupi dengan satu lembar masker kesehatan warna biru muda yang berjarak kurang lebih 10 meter dari tempat pelaku diamankan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar. (yusbob)







