
Ilustrasi mobil baru/pixabay.com
Kotawringin News, Nasional – Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan insentif baru berupa diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor segmen di bawah 1.500 cc dengan kategori sedan dan 4×2.
Kebijakan tersebut berlaku per bulan Maret 2021 ini. Diskon Bebas PPnBM ini menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP), dengan besaran diskon sebesar 100 persen di bulan pertama.
Artinya, pada tiga bulan pertama kebijakan ini berlaku, maka pada setiap pembelian mobil baru di bawah 1.500 cc akan digratiskan PPnBMnya.
Untuk tiga bulan berikutnya, besaran diskon yang diberikan sebesar 70 persen, dan tiga bulan terakhir sebesar 50 persen.
Jumat (12/2), Melalui keterangan tertulis, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan kebijakan diskon pajak ini diambil tak lain untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat.
“Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM,” terang Kemenkeu seperti dikutip dari Antara.
Keputusan itu diambil setelah dilakukan koordinasi antarkementerian dan diputuskan dalam rapat kabinet terbatas. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektifitasnya setiap tiga bulan.
Yang harus diingat, ketika pembelian mobil baru dilakukan, maka akan ada empat jenis pajak yang diberlakukan.
Yakni Pajak Pertambahan Nilai/PPN (10 persen), PPnBM (10-125 persen), dan pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB (sekitar 2 persen) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB (10-12,5 persen).
Kemenkeu menambahkan, pemberian diskon pajak itu didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, melalui pengaturan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit. (Ir)










