Kotawaringin News, Polres Kapuas – Dalam Rangka Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Kec. Timpah Kab.Kapuas Prov. Kalteng, Aiptu Agus M. dan Aiptu Agung Tri Yuda melaksanakan razia masker terhadap warga Kec. Timpah Kab. Kapuas, Kalteng. Minggu (20/9/2020) pagi.
Dalam pelaksanaan kegiatan, ditemukan warga yanga masih tidak menggunakan masker petugas pun memberikan masker secara gratis sembari mengimbau para warga yang melintas tentang pentingnya penggunaan masker diluar rumah dimasa pandemi seperti saat ini.
“Kami juga menjelaskan kepada warga yang melintas bahwa Operasi Yustisi Penegakkan protokol kesehatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th 2020 dan Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Wilayah Kec. Timpah,” jelas Agus.
Agus menambahkan agar para warga Kec. Timpah selalu menerapkan Protokol Kesehatan serta patuh akan peraturan Pemerintah, dikarenakan apabila perbuatan tersebut diulangi akan diterapkan sanksi-sanksi bisa merupakan denda maupun saksi kerja bakti sosial.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi tersebut masyarakat Kec. Timpah dapat disiplin dan patuh akan Protokol Kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas,” akhirnya. (wen/den/K3)