
Kotawaringin News, Polres Pulang Pisau – Dalam mencegah dan antisipasi kebakaran hutan dan lahan Bhabinkamtibmas Desa Bahaur Tengah Polsek Kahayan Kuala, Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, Briptu Nicholas E. melakukan himbauan karhutla kepada warga Desa binaannya, Rabu (07/04/21) siang.
Kegiatan pemasangan Spanduk dan himbuan yang disampaikan tentang Maklumat Kapolda Kalteng yang berisi Sangsi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan oleh Bhabinkamtibmas Briptu Nicholas E. kepada warga Desanya.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H. melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Ibnu Khaldun S.H mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala demi meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di Wilayah Kecamatan Kahayan Kuala.
“Saya mengharapkan kepada masyarakat dapat mendukung kegiatan ini sehingga wilayah Kecamatan Kahayan Kuala bebas dari kebakaran hutan dan lahan,” Ucap Ipda Ibnu Khaldun S.H.










