
Pers Release Tindak Pidana Pencabulan di wilayah Polres Kotawaringin barat, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, yang didampingi oleh AKP Rendra Aditia Dhani, Selasa 23 Februari 2021, di halaman Makopolres Kobar.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat– Satreskrim Polres Kotawaringin barat (Kobar), Berhasil Mengamankan pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan di wilayah Polres Kotawaringin barat, dengan pelaku berinisial H, Selasa 23 Februari 2021, di halaman Makopolres Kobar.
Dimana pelaku melakukan aksinya pada hari jumat tanggal 29 Januari 2021, sekitar pukul 19.30 wib, di jalan Benji RT 004, kelurahan Kotawaringin hilir, kecamatan Kotawaringin lama, kabupaten Kotawaringin barat.
Saat berlangsung nya kegiatan Pers Release Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, bahwa pada saat melaksanakan aksinya pelaku sedang dalam keadaan mabuk atau setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
“Jadi si pelaku ini saat itu sedang dalam keadaan mabuk, kemudian si pelaku melihat korban sedang mengenakan celana pendek di atas lutut, dan timbul lah nafsu si pelaku, setelah itu si pelaku membujuk si korban untuk membantu mencari ayam di belakang rumah atau semak semak,” jelas AKBP Devy Firmansyah.
Pada saat melakukan perjalanan ke belakang rumah si korban, pelaku tiba tiba menarik pundak si korban dan lalu mendorong si korban hingga si korban terjatuh, kemudian si pelaku membaringkan si korban, di saat itu lah pelaku mencoba mencabuli si korban, namun si korban berhasil menyelamatkan diri lalu meminta tolong, dan si pelaku pun melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 lembar baju kaos lengan pendek warna biru, 1 lembar celana panjang warna hitam, dan 1 lembar celana pendek warna pink dalam keadaan sobek.
Karena perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1, Undang-undang RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pergantian UU RI No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, di juntokan pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, dan paling singkat 5 tahun penjara. (Risa)







