Melalui Bhabinkamtibmas, Polsek Katingan Kuala Sosialisasikan Perpres No. 87 tahun 2019

banner 468x60

Kotawaringin News,  Polres Katingan – Polsek Katingan Kuala melalui Bhabinkamtibmasnya gencar melaksanakan Kegiatan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada masyarakat khusus nya warga Kelurahan Pegatan Hulu, Kec. Katingan Kuala, Katingan, Kalteng, Selasa (15/09/2020) pagi

seperti yg dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegatan Hulu Polsek Katingan Kuala Polres Katingan Bripka Leander, dalam kegiatan tersebut menjelaskan adanya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

banner 336x280

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto, S.I.P menerangkan bahwa dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan edukasi kepada masyarakat agar dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana yang terkandung dalam perpres dan UU tersebut.

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak ada lagi tindakan pungli di wilayah Kecamatan Katingan Kuala khususnya pada bagian pelayanan publik”, pungkas Kapolsek. (L28/den/K3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *