
Kepala Disdikbud Kobar Rosihan Pribadi
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kepala Disdikbud Kobar Rosihan Pribadi, menyambut baik adanya SKB 4 menteri terkait diperbolehkannya proses belajar mengajar tersebut, namun semuanya tergantung tim gugus tugas penanganan covid 19, Kamis (26/11/2020).
“Namun perlu diingat, surat tersebut intinya adalah memperbolehkan, bukan mewajibkan, kewenangan untuk membuka lagi kegiatan belajar mengajar di sekolah berada pada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing”, terang Rosehan.
Mengetahui surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yang memperbolehkan proses belajar mengajar secara tatap muka pada masa pandemi Covid-19 yang bakal dimulai Januari 2021.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kobar, akan membahas adanya SKB 4 menteri tersebut, kata Rosehan Pribadi.
“Rencana pembahasan hal ini akan dilakukan dalam rapat bersama Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kobar antara akhir November atau awal Desember 2020,” jelas Rosihan Pribadi.
Namun, lanjut Rosihan Pribadi, petunjuk teknis (juknis) terkait tata cara proses belajar mengajar tersebut saat ini sudah kami siapkan.
“Hal ini sebagai persiapan, bila nantinya tim gugus covid-19 Kabupaten Kobar memperbolehkan proses belajar mengajar dilakukan, maka kami sudah siap,” tandas Rosihan Pribadi. (bob)









