
Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Team Reaksi Cepat penanganan covid-19 melaksanakan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagaimana perintah dari Kapolres Barito Utara untuk melaksanakan pendisiplinan.
Lokasi yang menjadi sasaran dari razia tersebut adalah di Sekitaran Jalan Jend Sudirman, A.Yani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kamis (15/10/2020) pagi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, melalui Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma S.I.K mengatakan tim satuan tugas yang terdiri dari anggota Polres Barito Utara , Anggota Kodim 1013, Anggota Satpol PP, Anggota Kominfo ,Gerdayak dan banser.
” Dalam giat tersebut, masih ditemukan 34 pelanggar yang tidak menggunakan masker, para pelanggar diberikan penindakan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial seperti menyapu ,”pungkasnya. (Nin/Ryt)










