
SWR (52) diamankan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, diduga korupsi dana desa
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Mantan Kepala Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, berjenis kelamin perempuan berinsial SWR (52) diamankan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, diduga korupsi dana desa sebesar Rp 345.485.000.
SWR (52) diduga korupsi sejumlah dana bantuan saat menjabat sebagai kepala desa pada 2016. Tersangka saat ini mantan kepala desa Natai Kerbau,” jelas Dandeni Herdiana, Kepala kejaksaan negeri Kobar, saat press release, Senin (23/11/2020).
Dandeni Herdiana mengatakan, tersangka diduga mengorupsi Dana Desa 2016, bantuan keuangan Pemkab Kotawaringin Barat, dengan berbagai penyelewengan di antaranya ada pelaksanaan swakelola yang sesuai dengan ketentuan belanja pengadaan barang dan jasa dan juga belanja sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Modus tersangka, jelas Dandeni Herdiana, SWR tidak melaksanakan seluruh kegiatan dana desa tahun 2016 sebesar Rp 345.482.000 juta untuk pelaksanaan swakelola yang tidak sesuai dengan ketentuan belanja pengadaan barang dan jasa dan juga belanja sosial yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Penyidik telah memeriksa saksi dan ahli. Ada 10 saksi yang sudah diperiksa. Kerugian negara sebesar Rp 345.482.000,” jelas Dandeni Herdiana.
Tersangka sebenarnya sudah diperingatkan, dan sudah bertahun-tahun namun tidak ada itikad baik, hingga tersangka kita tahan selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan, tersangka kita titipan kepada rumah tahanan Polres Kobar, ucap Dandeni Herdiana.
Hal ini akan kita dalami lagi alat bukti terkait dugaan tersebut termasuk tersangka-tersangka yang lainya, apabila ada akan kita tindaklanjuti juga, tegas Dandeni Herdiana.
Dana korupsi dipakai untuk kepentingan pribadi. Dana ini digunakan untuk kepentingan operasional pribadi tersangka dan masih kita dalami lagi, sejauh mana uang tersebut digunakan.
Pasal yang terapkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang penindakan kasus korupsi, intinya perbuatan melawan hukum atau Penyalahgunaan jabatan, yang merugikan keuangan negara, terang Dandeni Herdiana. (bob)
Judul berita ini direvisi. Sebelumnya, Mantan Kades Pangkalan Banteng Ditahan Kejaksaan Kobar, Diduga Kasus Korupsi Dana Desa. Menjadi, Mantan Kades Natai Kerbau Ditahan Kejaksaan Kobar, Diduga Kasus Korupsi Dana Desa.







