
Kamaludin lebih memilih membayar denda Rp50 ribu, dibandingkan sanksi sosial yang diterimanya.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Puluhan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring razia perdana penegakan hukum dan disiplin melanggar protokol Covid-19 di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Sidoarjo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Rabu (10/2/2021).
Kamaluddin (34) warga Madurejo, salah satu pedagang ayam di pasar Palagan Sari saat hendak mengantar ayam pelangganya lupa tidak memakai masker, naas bagi dirinya dan terkena razia masker.

Kamaludin pun pasrah dan menerima sanksi yang diterimanya, Kamaludin lebih memilih membayar denda Rp50 ribu, dibandingkan sanksi sosial yang diterimanya.
Saat di tanya Kotawaringin News di lokasi kejadian, Kamaludin menyebutkan bahwa dirinya terburu-buru untuk mengantar ayam pesanan pelanggan, karena buru-buru sampai lupa tidak membawa masker.
Menurutnya, ini kesalahan dirinya dan mau tidak mau harus memahami dan mematuhi sanksi yang diterimanya, Kamaludin pun lebih memilih denda Rp50 ribu.
Namun tidak sedikit pula warga yang terjaring razia lebih memilih sanksi social daripada membayar denda sebesar Rp50 ribu dengan menyapu di sekitar objek jalan Sutan Syahrir. (yusbob)







