oleh

Larangan Merokok Dikawasan Wisata Mandul

Sampit, KNews – Banyak program pemerintah dalam mewujudkan Kabupaten Kotim menjadi Kota wisata, salah satunya dengan menjalankan Program Dilarang Merokok di beberapa kawasan dan acara tertentu.

Bupati Kotim, Supian Hadi mengatakan, selain di Taman Kota Sampit, larangan merokok itu juga diberlakukan di Ikon Jelawat, kantor dinas, begitu juga acara seremoni Pemerintah Daerah. Larangan merokok diperuntukkan semua kalangan masyarakat. Hal itu dilakukan agar terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, khususnya di objek wisata.

“Di kawasan fasilitas wisata atau tempat keramaian tidak boleh merokok,” kata Supian Hadi saat berbincang dengan awak media, Kamis (7/9/2017).

Hanya saja, larangan itu mendapat kritikan dari masyarakat. Salah seorang pengunjung Taman Kota dan Ikon Jelawat, Fajar (21) menyebut, dirinya sangat menyayangkan kawasan wisata ada larangan merokok, tapi tidak ada sanksi dan peraturan yang jelas mengenai hal tersebut. Hal inilah yang membuat dirinya menilai, larangan merokok hanyalah sebuah angin lalu atau bisa dikatakan mandul.

”Pemerintah seharusnya tegas dalam menyikapi dan menindak para pelanggar, agar mereka jera. Oknum yang masih melanggar berarti belum ada rasa respect terhadap peraturan setempat, saya juga perokok namun saya tidak merokok dikawasan Dilarang Merokok, hormati dan hargai peraturan yang ada,” ucap Fajar yang merupakan mahasiswa di salah satu sekolah tinggi yang berada di Sampit.

Pantauan Kotawaringin News, di Taman Kota dan Ikon Jelawat terlihat beberapa warga yang asyik mengisap rokok. Yang artinya larangan merokok itu masih saja ada beberepa masyarakat yang melanggar. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

News Feed