
(Dari kiri) Tersangka Muhammad Dayu didampingi petugas kepolisian dan Jaksa Kejari Kotim Budi Sulisty sedang memeriksa berkas. (Foto Achmad Syihabuddin)
Sampit, KNews – Tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu atas nama tersangka Muhammad Dayu (40), telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polisian Resor (Polres) Kotim, Kamis (7/9/2017).
Saat berada di ruang pelimpahan tahap II Kejari Kotim, tersangka mengaku ditangkap pihak kepolisian di Jalan Jendral Sudirman Kilometer 11, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Minggu (9/7/2017).
Dari tangan warga Jalan Suka Bangsa nomor 87, Rt 23, Rw 08, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Bamang itu ditemukan barang bukti utama yakni 13 paket kecil berisi butiran butiran kristal putih yang diduga sabu yang disimpan tersangka di dalam kantong depan sebelah kanan celana pendek yang ia kenakan.
“Rencananya 13 paket itu akan saya dijual seharga Rp 300 ribu per paketnya,” ucap Dayu saat dibincangi Kotawaringin News, Kamis (7/9/2017).
Bukan hanya sabu seberat 5,24 gram itu saja, saat penangkapan petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa dua lembar plastik klip kosong, dua lembar potongan tisu, satu lembar potongan tisu, satu unit HP dan uang tunai Rp 200 ribu yang diakui merupakan hasil penjualan. Kemudian, barang bukti beserta tersangka diamankan ke Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut.
Kini tersangka telah ditetapkan sebagai tahanan Kejari Kotim dan dititpkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Sampit hingga proses persidangan berakhir. Dirinya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang nakotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)