
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar terus digencarkan jajaran Polsek Kurun, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng dengan terus melakukan sosialisasi larangan Karhutla kepada masyarakat Kecamatan Kurun, Gumas, Kalteng, Selasa (13/10/2020) siang.
Seperti yang dilakukan oleh salah satu personel Polsek Kurun dalam kegiatan sambangnya tersebut, memberikan pesan kamtibmas kepada warga yang untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar.
“Kepada masyarakat Kabupaten Gumas khususnya Kecamatan Kurun menyatakan mendukung Polri dalam mensosialisasikan larangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar,” jelas Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK., melalui Kapolsek Kurun Iptu Sugeng Purwanto, SH.
Dalam imbauan tersebut, Kapolsek juga berharap agar warga dapat meneruskan informasi tersebut menyebar dan menciptakan masyarakat yang taat hukum serta paham bahwa membakar hutan dan lahan tersebut juga dapat menyebabkan terganggunya kesehatan pernapasan. (krh38)









