
Kotawaringin News, Polres Barito Utara – Polres Barito Utara lakukan Operasi Yustisi Covid-19 dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Operasi yustisi covid-19 dan penertiban penggunaan masker dilaksanakan di Jl.Brigjen Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalteng, Senin siang (28/9/2020).
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma , S.I.K yang diwakili Anggota Polres Barito Utara Iptu Jainal M mengatakan dalam Operasi Yustisi Covid 19
mengatakan pendisiplinan berupa operasi yustisi covid-19 kami lakukan secara mobile dengan tujuan untuk pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19 dan berikan sanksi apabila diketemukan pelanggar.
Senada dengan apa yang disampaikan , Iptu Jainal M bersama beberapa orang anggota yang mengikuti operasi yustisi mengatakan ” Kami Memberikan himbauan dan penertiban kepada masyarakat pentingnya menerapkan protokol Kesehatan Covid 19,”ujarnya.
“Dalam operasi yustisi ini, kami memberikan hukuman kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan mensosialisasikan Perbub Barut No. 39 th 2020. Namun, apabila tetap melanggar maka akan kami berikan teguran lisan, tertulis dan sanksi sosial berupa menyapu,” tutupnya.(Nin)








