
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang Pria, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar ditempat tinggalnya yang beralamat Perumahan Sinar Fajar Blok G No. 22 Rt.41 Rw.14 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.(07/10/2020) sekitar jam 02.00 Wib .
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki warga Kelurahan Ketapang inisial AW Alias ANDY (37 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 11,78 gram yang disimpan dalam Tas Selempang warna merah.
Dalam hal ini Kapolda Kalteng Irjen.Pol.Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M yang diwakili Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, S.H., saat dikonfirmasi bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat, yang memberitahukan tentang Pelaku yang sering mengedarkan narkotika jenis Sabu, yang kemudian ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penindakan, yang ketika itu Pelaku sedang tidur di ruang tamu TKP, setelah dibangunkan dan ditunjukkan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, hasilnya ternyata didalam tas slempang warna merah merk Rattle yang ada dibawa Pelaku ditemukan ditemukan 5 (lima) bungkus Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika bukan tanaman golongan I jenis Sabu, didalam dompet warna hitam selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital merk ACIS warna putih dan 1 pak plastik klip kecil, selain itu diamankan juga barang bukti lain berupa 1 buah Handphone merk oppo, dan semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Pelaku.
Atas perbuatan Pelaku inisial AW alias ANDY diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (ton-Dsd).









