
Kotawaringin News, Polda Kalimantan Tengah – Polres Kotawaringin Timur – Seorang Pemuda Desa, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar ditempat tinggalnya yang beralamat Jl. Sungai Mentaya Estate divisi 3 Desa Tumbang Sepayang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (05/10/2020) sekitar jam 13.00 Wib .
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang laki-laki warga Desa Tumbang Sepayang inisial PD alias PRI (27 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di tempat tinggalnya tersebut diatas, beserta barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,29 (satu koma dua puluh sembilan) gram.
Dalam hal ini Kapolda Kalteng Irjen.Pol.Dr.Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M yang diwakili Kapolres Kotim Akbp. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim Iptu. H. Arasi, S.H., saat dikonfirmasi bahwa pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat Desa Tumbang Sepayang yang memberitahukan tentang Pelaku yang sering mengedarkan narkotika jenis Sabu, yang kemudian ditindaklanjuti Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim jauh-jauh Berangkat menuju ke Lokasi, melakukan penyelidikan dan setelah dirasa benar patut diduga sebagai Pengedar Narkotika dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penindakan, yang ketika itu Pelaku sedang berada di tempat tinggalnya pada alamat tersebut diatas dengan menunjukan Surat Tugas, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT (rukun tetangga) setempat, hasilnya ternyata di ruang tengah rumah terlapor di temukan 1 buah dompet kecil warna merah yang berisi 8 bungkusan plastik klip kecil yang berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan 2 (dua) lembar kertas rokok yang diakui milik terlapor, selanjutnya juga ditemukan barang bukti lain berupa 1 buah bong (alat hisap) yang terbuat dari botol kaca serta uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diakui terlapor adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu, kemudian terlapor dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut.
Atas perbuatan Pelaku inisial PD alias PRI diduga telah melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ton-Dsd).








