
Kotawaringin News, Polres Lamandau – Operasi yustisi terus di lakukan oleh satgas pencegahan dan pendisiplinan masyarakat kabupaten lamandau, Minggu (11/10/2020) pagi, di pasar induk Nanga Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng.
Satgas yustisi yang terdiri dari personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, kali ini mendisiplinkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres Lamandu AKBP Titis Bangun H.P., S.I.K., M.H., melalui KA UKL Siaga AKP Dartono yang memimpin kegiatan saat di lokasi mengatakan, hari ini pihaknya melaksanakan kegiatan pendisplinan Prokes Covid 19 dan sosialisasi Pergub 73 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Gakkum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19..
“Adapun pelanggar dengan sanksi administrasi berjumlah 22 orang, sedangkan sanksi kerja sosial tidak ada”. Ucap Akp Dartono yang menjabat kasatbinmas.
Pada kegiatan tersebut Kasat Binmas Polres Lamandau melakukan imbauan kepada Pedagang, pengunjung pasar dan tukang parkir, agar selalu mematuhi protokoler Kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun dan air yg mengalir, serta menjaga jarak (Phisical Distancing,. (dbm)









