KPU Lamandau Tetapkan DPS Pilgub Kalteng Sebanyak 66.489 Pemilih

Kotawaringin News, Lamandau – Beberapa waktu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau resmi melaksanakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng (Pilgub) 2020.

Dalam pleno tersebut akan diketahui bahwa DPS untuk Pilgub Kalteng tahun 2020 di Kabupaten Lamandau sebanyak 66.489 pemilih.

Saat dikonfirmasi, Wakil Divisi Perencanaan dan Data KPU Lamandau, Yustedi, mengatakan bahwa jumlah DPS Lamandau tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

“DPS yang ditetapkan tersebut, didasarkan pada DPT Pemilu 2019 sebanyak 66.375 pemilih plus sinkronisasi DP4 (daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan),” ungkapnya.

DPS kita (Lamandau), lanjut dia, yang baru ditetapkan adalah sebanyak 66.489 pemilih, yang terdiri dari laki-laki 35.434 pemilih dan perempuan sebanyak 31.064 pemilih.

“Artinya da penambahan 114 pemilih dibanding dengan DPT Pemilu 2019,” ujarnya.

Dari DPS yang ditetapkan itu juga, sebanyak 8.283 pemilih diantaranya adalah pemilih baru. Dalam hal ini, kategori pemilih baru adalah warga yang sudah berusia 17 tahun ataupun anggota TNI-Polri yang telah pensiun.

“Kemudian, pada saat dilakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang sudah dilakukan sebelumnya, juga terdapat 8.124 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, misalnya telah meninggal dunia, data ganda, pemilih dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, menjadi TNI-Polri, yang bukan penduduk Lamandau dan hak pilihnya dicabut,” terangnya.

Sementara, saat ditanya terkait tahapan selanjutnya yang dilakukan KPU Lamandau pasca penetapan DPS, pria yang akrab disapa Tedi itupun mengakui bahwa sesuai jadwal dan tahapan Pilkada 2020, diantaranya adalah penyampaian DPS kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan di masing-masing desanya. Tahapan tersebut dimulai tanggal 14 sampai 18 September 2020.

“Kemudian, pada tanggal 19 sampai 28 September 2020, tahapannya adalah pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS,” terangnya.

Artinya imbuh dia lagi, diharapkan dalam tahap ini, masyarakat proaktif mencermati DPS. Sehingga apabila belum terdaftar, segera mendatangi PPS setempat dengan membawa KTP elektronik.

“Hal ini tidak lain juga untuk melindungi hak pilih setiap warga negara yg sdh memenuhi syarat,” tukasnya. (M/BH/K2)