
Ketua Komisi B DPRD Kotawaringin Barat, Nina Erpida (Kiri). (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Ketua Komisi B DPRD Kotawaringin Barat, Nina Erpida, mendorong agar setiap Koperasi Merah Putih yang mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat wajib menjalani audit rutin. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana koperasi.
Nina mengatakan bahwa koperasi yang dikelola secara tidak profesional dan tanpa pengawasan berpotensi menjadi celah korupsi. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses monitoring dan evaluasi koperasi secara berkala.
“Kalau pengawasannya hanya administratif dan formalitas, penyimpangan bisa saja terjadi. Kita butuh pengawasan yang serius, termasuk dari kejaksaan atau kepolisian,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kebijakan Menteri Keuangan yang memperbolehkan pemotongan Dana Desa atau DAU apabila koperasi tidak mampu melunasi pinjaman. Menurutnya, hal ini justru bisa memunculkan ketegangan sosial di desa karena masyarakat merasa dirugikan.
Oleh karena itu, Nina mendorong dibentuknya tim pengawas independen yang berisi unsur dinas koperasi, DPRD, dan APH, yang bertugas memantau kinerja koperasi secara triwulan. Dengan begitu, setiap koperasi akan merasa diawasi dan terdorong untuk menjalankan tata kelola yang benar.
“Lebih baik kita buat sistem pengawasan yang ketat dari awal daripada nanti sibuk mencari siapa yang salah setelah dana hilang atau bermasalah. Ini tentang uang negara, jadi harus dijaga bersama,” pungkasnya. (Yus/K2)










