
Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Muhammad Isro Wahyudin. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, Muhammad Isro Wahyudin, menegaskan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bupati Nomor 229 Tahun 2025 yang melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah dunia pendidikan menjadi ajang komersialisasi.
Isro menilai, surat edaran tersebut wajib dijadikan pedoman oleh seluruh sekolah di Kobar agar orang tua murid tidak lagi terbebani biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum. “Edaran ini harus benar-benar dijalankan, jangan sampai ada sekolah yang mencari celah untuk melakukan pungutan,” ujarnya di Pangkalan Bun, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh banyaknya biaya tambahan, melainkan oleh fokus pada peningkatan proses belajar mengajar. “Pendidikan adalah tentang SDM, bukan sekadar fasilitas mewah atau kegiatan seremonial yang memberatkan orang tua,” katanya.
DPRD Kobar, lanjut Isro, telah menyiapkan langkah pengawasan ketat untuk memastikan edaran tersebut dipatuhi. Tim pengawasan akan turun langsung ke sekolah-sekolah guna memeriksa kepatuhan dan mencegah potensi pelanggaran.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini bukan hanya formalitas di atas kertas,” ungkapnya.
Isro juga mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, agar turut mengawasi dan melaporkan jika ada praktik pungutan liar di sekolah. “Kami butuh peran aktif masyarakat agar kebijakan ini berjalan efektif. Jangan takut melapor jika menemukan penyimpangan,” tambahnya.
Dengan dukungan DPRD, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat, Kobar diharapkan mampu menciptakan dunia pendidikan yang bersih dari praktik pungutan liar, sehingga pendidikan bisa diakses semua lapisan masyarakat secara adil dan terjangkau. (Yus/K2)










