
Ketua Komisi A DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyudin. (Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 229 Tahun 2025 yang menegaskan larangan adanya pungutan di satuan pendidikan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik pungutan liar yang dapat membebani masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Kobar, Muhammad Isro Wahyudin, pada Selasa (15/7/2025), menyatakan seluruh satuan pendidikan di wilayah tersebut wajib menaati edaran tersebut tanpa pengecualian. “Edaran ini harus menjadi pedoman utama bagi semua sekolah. Tidak boleh ada pungutan yang justru membebani orang tua murid, apalagi jika tidak memiliki dasar hukum,” tegas Isro.
Ia menegaskan bahwa pendidikan harus berfokus pada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan proses belajar mengajar, bukan menjadi ajang komersialisasi. “Fokus utama pendidikan adalah mencetak generasi yang berkualitas, bukan kegiatan yang mengejar gengsi atau memberatkan orang tua,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, DPRD Kobar bersama pihak terkait akan melakukan pengawasan berkala ke sekolah-sekolah. Langkah ini diambil agar tidak ada pelanggaran yang merugikan orang tua maupun peserta didik. “Kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan edaran ini benar-benar dilaksanakan,” kata Isro.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat, terutama orang tua siswa, dalam memantau kebijakan ini. Masyarakat diimbau untuk berani melapor apabila menemukan adanya pungutan liar di sekolah. “Jangan ragu untuk melapor, praktik tidak sehat seperti itu harus diberantas demi masa depan anak-anak kita,” tambahnya.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Kobar dan keterlibatan masyarakat, diharapkan kebijakan Bupati ini dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman, terjangkau, dan berkualitas, sehingga seluruh anak di Kobar dapat menikmati pendidikan tanpa rasa khawatir akan beban biaya tambahan yang tidak sah. (Yus/K2)










