Konferensi Pers Narkoba, Kabidhumas: Kedua Pelaku Adalah Warga Puntun

banner 468x60

Kotawaringin News, Polda Kalteng – Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Kabidhumas Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengadakan konferensi pers tindak pidana Narkoba di Aula Ditresnarkoba Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1 Kota Palangka Raya, Jum’at (02/10/2020) pagi.

“Dalam konferensi kali ini, kami akan sampaikan bahwa Ditresnarkoba telah berhasil menangkap pengedar sabu yang berinisial Ru (39) dan MH (39). Dimana kedua orang ini merupakan puntun,” ungkap Kabidhumas yang didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K.

banner 336x280

Hendra menerangkan, pada penangkapan pelaku Ru di Jalan Dr. Murjani Gg. Hijrah, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 4,86 gram yang dikemas dalam delapan paket, satu unit timbangan digital merk GW warna hitam, enam buah pipet kaca beserta barang bukti lainnya.

“Setelah dilakukan pengembangan, satu pelaku berinisial MH pun berhasil kita bekuk di alamat yang sama cuma berbeda rumah. Disini, kita berhasil mengumpulkan sabu cukuo banyak yaitu sebanyak 30 paket sabu dengan berat kotor 146,93 gram,” urainya.

Sementara itu ditempat yang sama, Bonny menjelaskan, jika peredaran Narkoba yang telah berhasil diungkapnya tersebut merupakan jaringan antar provinsi yaitu Provinsi Kalsel. “Berdasarkan pengakuan, kedua pelaku ini akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 500.000 setiap gramnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendra menyampaikan, pada kasus tersebut, kedua terlapor akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(dkk)

banner 336x280