Kotawaringin News, Nasional – Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 telah dimulai dengan divaksinasinya Presiden Jokowi pada Rabu (13/1).
Vaksinasi gelombang pertama itu dilakukan dengan menggunakan vaksin COVID-19 asal Tiongkok, Sinovac, yang diberi nama CoronaVac.
Langkah vaksinasi tersebut dilakukan sebagai upaya penanggulangan pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun telah merestui penggunaan vaksin tersebut dengan mengeluarkan izin penggunaan darurat yang berdasarkan hasil uji klinik tahap ketiga yang menunjukkan bahwa efikasi atau kemanjuran vaksin sebesar 65,3 persen.
Dan adapun dalam surat keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Terkait Seseorang yang tidak dapat diberikan vaksin yang Tim Bagikan Berita kutip dari RS Cipto Mangunkusumo Jakarta, yakni sebagai berikut,
- Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil >140/90 maka vaksinasi tidak dapat diberikan.
- Pernah terkonfirmasi positif Covid-19.
- Mengalami gejala Ispa seperti batuk, pilek, sesak nafas dalam 7 hari terakhir.
- Sedang hamil atau menyusui.
- Ada anggota keluarga serumah yang sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
- Anda sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
- Menderita penyakit jantung, Autoimun Sistemik, Ginjal, Rematik Autoimun/Rheumatoid Arthritis, Saluran pencernaan kronis, Hipertiroid karena Autoimun, Kanker, Kelainan darah, Imunokompromais Defisiensi Imun, dan penerima produk darah/transfusi.
- Bila menderita HIV, tanyakan angka CD4 nya bila CD<400 atau tidak diketahui.(Ir)