Komisi IV Tolak Usulan PUPR

banner 468x60

Sampit, KNews – Komisi IV DPRD Kotim menolak usulan yang diajukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Anggota Komisi IV DPRD Kotim Hary Rahmad Panca Setia menjelaskan, penolakan itu terkait usulan yang diajukan terkait penggeseran sejumlah proyek Multiyears. 

banner 336x280

“Tentu saja kita tolak,” kata Hary Rahmad Panca saat rapat pembahasan APBD Perubahan 2017, Senin (11/9/2017).

Penolakan tersebut dilakukan lantaran hingga saat ini proyek multiyears belum memiliki MoU, yang artinya tidak ada dasar hukum yang jelas. Hary mengkhawatirkan akan bertentangan dengan peraturan yang ada jika pergeseran tersebut tetap dilaksanakan.

“Jangan sampai menentukan secara sepihak. Jangan berani menggeser Multiyears. Jika tetap dijalankan, maka kami akan meminta itu diberhentikan. Jika pun ingin tetap di jalankan, sebaiknya di pindahkan ke proyek Reguler,” tegas Politisi partai Hanura ini.

Sebelumnya, Dinas PUPR memberikan paparan, jika mereka ingin proyek multiyears yang berada di Cempaka Mulia Timur ke Jalan Seberang, Kecamatan Cempaga ke Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau hingga Kecamatan Pulau Hanaut digeser ke proyek multiyears Jalan Kembali dan Jalan H.M Arsyad. (Achmad Syihabuddin/KNews-3)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *