
Kotawaringin News, Kuala Pembuang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya membuat Surat Kepemilikan Tanah (SKT) atas tanah yang dimiliki.
“Bagi masyarakat yang memiliki lahan namun masih belum memiliki SKT hendaknya bisa segera mungkin memberanikan diri untuk membuat SKT, ini penting agar status lahan yang dimiliki jelas dan secara legalitas hukum dapat diakui,” imbaunya, Senin, (30/5/22).
Menurutnya, di Kabupaten yang berjuluk Bumi Gawi Hatantiring saat ini masih banyak lahan warga yang belum dibuatkan SKT nya, entah lahan tersebut merupakan warisan atau peninggalan dari leluhur maupun yang lainnya.
“Ada beberapa faktor mangapa masyarakat enggan membuat SKT, pertama ketidak pahaman masyarakat tentang mekanisme cara membuatnya, selain itu juga masyarakat dinilai abai terhadap kelegalitasan lahan yang dimiliki,” tutur Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Ia mengkhawatirkan, akibat tidak tertibnya masyarakat membuat SKT tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan konflik dikemudian hari, seperti konflik yang sering terjadi antara warga dengan pihak perusahaan sekitar yang sama-sama mengklaim atas kepemilikan tanah.
“Nah ini yang kita khawatirkan, jangan sampai tanah masyarakat itu direbut oleh pihak perusahaan karena warga secara administrasi kalah telak karena tidak adanya bukti legalitas,” ujarnya.
Dengan tertibnya masyarakat membuat SKT juga akan bermanfaat untuk urusan lainnya, seperti memudahkan masyarakat dalam melengkapi persyaratan jika sewaktu-waktu mendapatkan bantuan dari program pemerintahan
Oleh karena itu, dia meminta agar masyarakat jangan meremehkan mengenai SKT, seminimalnya itu membuat untuk tanah yang dipergunakan sebagai rumah atau tempat tinggal terlebih dahulu. (NP)








