
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Atas Arahan dan Petunjuk Kapolres Gunung Mas (Gumas) Polda Kalteng, AKBP Rudi Asriman, S.I.K., jajaran Polsek Manuhing melaksanakan kegiatan operasi yustisi gaktiplin protokol kesehatan Covid-19 bersama dengan satgas Ops yustisi Kec. Manuhing sesuai dengan Perbup nomor 33 tahun 2020 di wilkum Polsek Manuhing, Minggu (11/10/2020) siang.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, S.E., menyampaikan, operasi yustisi secara stasioner maupun hunting terkait kebijakan pemerintah tentang penggunakan masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan melaksanakan penegakan hukum (Gakkum) dengan humanis terutama kepada masyarakat ataupun pelanggar yang tidak menggunakan masker serta tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19.
“Operasi dilaksanakan gabungan dengan gugus tugas dan apabila menemukan pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial dan fisik yang mendidik disertai pemberian masker serta melaksanakan penindakan di antaranya menyanyikan lagu Indonesia raya, mengucapkan Pancasila dan melaksanakan push up”, ungkap Kapolsek.
Kapolsek berharap dengan dilaksanakan nya operasi yustisi gaktiplin protokol kesehatan Covid-19, masyarakat dapat mentaati aturan pemerintah tentang pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19. (krh38)









